Rehabilitasi Sosial Bagi OYPMK dan Disabilitas Supaya Siap Bekerja

Stigma Negatif tentang OYPMK dan Disabilitas

Penyandang kusta ( OYPMK)  dan disabilitas dari dulu sampai sekarang seringkali mengalami banyak stigma negatif dan diskriminasi dari masyarakat. Mereka memandang para OYPMK dan disabilitas adalah manusia yang tidak berguna dan tidak bisa bekerja. Mereka dianggap kelompok yg tdk produktif dan tdk . Kekhawatiran kerugian material perusahaan krn menganggap mereka tidak berdaya. Ditambah lagi kurangnya dukungan dari masyarakat. 




Oleh karena itu perlu ada sosialisasi kepada masyarakat bahwa para OYPMK dan disabilitas bisa berdaya dan bekerja. Hal tersebut harus mendapat dukungan juga dari pemerintah dan sektor swasta terhadap penyandang disabilitas.


Kemarin tanggal 30 Juni 2022 telah diadakan sosialisasi tentang Rehabilitasi sosial yang terintegrasi untuk OYPMK dan disabilitas siap kerja melalui streaming youtube dalam bincang ruang publik KBR. Dalam acara tersebut dihadiri oleh Ibu Sumiyatun S.Sos M.Si selaku Direktorat Rehabilitas Sosial Penyandang Disabilitas Kemensos dan Ibu Tety Sianipar selaku Direktur Program Kerjabilitas. Untuk hostnya adalah Ines Nurmala



Permasalahan akses kerja untuk OYPMK dan disabilitas.

Menurut Ibu Sumiyatun S.Sos M.Si, kedisabilitasan secara umum dijelaskan banyak perubahan paradigma dalam undang-undang yang kita alami dan rasakan. Dulu hanya satu sektor saja yaitu sektor sosial saja tapi sekarang para OYPMK dan disabilitas menjadi tanggung jawab multisektor. Tak hanya tanggung jawab pada kementrian sosial saja tapi juga lintas sektor seluruh kementrian yang ada. Hal tersebut dimaksudkan dalam rangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas.


Di Kementrian Sosial Ada Program yang dinamakan Atensi yaitu asistensi rehabilitasi sosial. Dalam program ini , kita memberdayakan penyandang disabilitas dalam penanganan permasalahan. Ada 26 hak-hak disabilitas yang harus dipenuhi. Salah satunya yaitu hak mendapatkan pekerjaan. Dalam Pasal 55 tahun 2016. Turunannya adalah Pasal 60 tahun 2020 lalu diturunkan lagi ke Permenaker.kita memiliki program untuk para disabilitas supaya bisa siap untuk memasuki dunia pekerjaan. Hal tersebut mencakup ragam fisik para disabilitas diantaranya yaitu netra, wicara, rungu, dll.

Disabilitas punya potensi yg bs diberdayakan baik intelektual fisik, sensorik, netra dan mental. Masyarakat hrs melihat. Bahwa para disabilitas memilki banyak potensi. Karena selama ini Mazyarakat masih memandang negatif thd disabilitas.

Balai balai kami Mengadakan pelatihan2 secara cuma-cuma seperti Membuat motor roda 3. Mereka bisa bekerja dengan potensi diri mereka sendiri.

Kita juga beKetja sama dgn BLK. Merka dilatih selama sebulan. Dan hasinya mereka bs bekerja untuk diri mereka sendiri seperti pelatihan elektronik dan komputer . Oleh karena itu Stigma masyarakat hrs dihilangkan bahwa disabilutas punya potensi untuk dikembangkan dan dimaksimalkan untuk kemandirian mereka sendiri.

Kerjabilitas untuk Membantu OYPMK dan Disabilitas


Tety sianipar, selaku Direktur program Kerjabilitas memaparkan tentang consern terhadap para disabilitas. Kerjabilitas tersebut adalah sebuah Inisiatif yang dipelopori oleh Lembaga Saujana. Tujuannya Untuk memasukkan para disabilitas bekerja di sektor formal dengan memanfaatkan teknologi melalui forum online seperti Facebook. Hal tersebut dimaksudkan supaya bisa menjangkau lebih banyak dan menekan cost atau biaya. Caranya yaitu dengan memaksimalkan apa yang sudah ada dulu.

Mengapa fokusnya di sektor formal?

Lembaga ini dimulai pada tahun 2014. Karena saat itu disabilitas masih lekat sekali dengan pekerjaan non formal. Namun hal tersebut sebenarnya tidak ada yang salah. Sebenarnya disabilitas memilih jalur itu karen memang hanya itu opsi-opsi yang ada. Dilihat dari asas keadilan tentu saja tidak berkeadilan. Seharusnya disabilitas punya hak yang sama.

Meskipun pada tahun 2014 Undang-undang disabilitas belum ada . Baru pada tahun 2016 sudah muncul Undang-undang disabilitas. Namun saat itu sudah ada sekolah inklusi untuk para disabilitas seperti UIN Jogja, Unibraw Malang. Mereka para disabilitas bukanlah lulusan SMA, tapi sudah banyak yang lulusan perguruan Tinggi. Lalu permasalahnnya adalah mengapa mereka tidak bisa bekerja di sektor formal?

Oleh karena itu, dengana danya Lembaga ini ingin memperjuangkan hak-hak para disabilitas untuk bekerja di sektor formal dengan melihat kompetensi dan kemampuannya. Kesempatan tersebut banyak juga dari perusahaan. selama ini masih banyak perusahaan yang masih meragukan apakah OYPMK dan disabilitas bisa bekerja di perusahaan mereka. Hal tersebut dikarenakan perusahaan belum memiliki pemahaman bahwa para disabilitas juga bisa bekerja dan berdaya. Ada gap antara para pemberi kerja di perusahaan dengannpara disabilitas. Bahkan tidak dapat dipungkiri saat ini sudah banyak para disabilitas yang sudah lulus S1.

Kerjabilitas memiliki seperti EiiID yaitu sebuah awarness trading for employer. Dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan pemberi kerja terhadap apa yang terjadi pada para disabilitas. Seperti pemahaman , apaitu disabilitas, bagaimana penyebutan yang benar kepada para disabilitas dan bagaimana berinteraksi yang etis dengan disabilitas.

selama ini yang ada di masyarakat adalah stigma antara cacat dan normal. Hanya dua istilah itu saja yang disebutkan. Padahal secara etika penyebutan buat mereka adalah disabilitas. Tujuannya tidak hanya perusahaan ini menerima para disabilitas tetapi juga melakukan treatment secara berkeadilan dan berkemanusian supaya para disabilitas yang bekerja di dalam perusahaan tersebut bisa betah. 

Bagi para perusahaan mari kita Hilangkan pemikiran bahwa dengan merekrut para disabilitas adalah menghabiskan cost atau biaya. Bahkan sudah ada Penelitian dari luar yang menyebutkan bahwa ketika disabilitas sudah masuk dalam lingkungan kerja maka tingkat produktivitas pekerja makin meningkat dan memiliki engagement dengan perusahaan.




Tidak ada komentar